Studi Lapangan · Magister
Pemahaman hukum dalam praktik — mahasiswa wajib mengikuti studi lapangan di instansi pemerintah atau swasta di luar UNISSULA, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk memperkaya wawasan keilmuan hukum.
Tujuan
Meningkatkan pemahaman mata kuliah, terutama perbandingan hukum nasional & internasional.
Bobot & Kewajiban
0 kredit dan wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa.
Waktu
Dilaksanakan pada semester II.
Laporan & Sertifikat
Menulis laporan kelompok dan mendapat sertifikat.
Laporan Kelompok
Disusun setelah kegiatan studi lapangan sebagai dokumentasi hasil observasi dan analisis hukum yang dilakukan selama kunjungan ke instansi tujuan.
Sertifikat
Diberikan sebagai bukti partisipasi aktif mahasiswa dalam kegiatan studi lapangan yang telah dilaksanakan.
Instansi Tujuan
Instansi tujuan dapat berupa instansi pemerintah atau swasta di dalam maupun luar negeri (di luar UNISSULA).
Semester II — Studi lapangan dilaksanakan pada semester kedua program studi.